MAKALAH
STTU
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
SANRISE PRAMANA
NIM : 1111192570
PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN HELVETIA
MEDAN 2013
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU)
adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut
untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus
menerus, (Suparlan 1977).
Tempat-tempat ibadah merupakan salah
satu sarana tempat-tempat umum yang dipergunakan untuk berkumpulnya masyarakat
guna melaksanakan kegiatan ibadah. Masalah kesehatan lingkungannya merupakan
suatu masalah yang perlu di perhatikan dan ditingkatkan. Dalam hal ini
pengelola/pengurus tempat-tempat ibadah tersebut perlu dan sangat perlu untuk
diberikan pengetahuan tentang kesehatan lingkungan yang berhubungan dengan
tempat-tempat umum (tempat ibadah) guna mendukung upaya peningkatan kesehatan
lingkungan melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan tempat
umum, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan.
Masjid
adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu – waktu
tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam.
Masjid-masjid besar
di Indonesia pada umumnya dibangun dengan konsep masjid berkubah berbentuk
setengah bola atau dome. Semestinya, pada saat merancang masjid, desain akustik
tidak boleh dikesampingkan karena berpengaruh terhadap kualitas bunyi yang
diterima pendengar diakibatkan dari suara dengung di dalam ruang masjid.
Kegiatan yang sering dilakukan di dalam masjid adalah kegiatan yang menimbulkan
kejelasan penyampaian suara, seperti sholat berjamaah dan ceramah agama.
Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan
Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan
Sarana dan Bangunan Umum.
Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah
suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat
umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu
penyakit.
Tempat-tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang
mempunyai tempat, sarana dan kegiatan tetap yang diselenggarakan oleh badan
pemerintah, swasta, dan atau perorangan yang dipergunakan langsung oleh
masyarakat (Adriyani, 2005).
Setiap aktifitas yang dilakukan oleh
manusia sangat erat interaksinya dengan tempat-tempat umum, baik untuk bekerja,
melakukan interaksi sosial, belajar maupun melakukan aktifitas lainnya.
Menurut
Chandra (2006), tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya
penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan
lainnya.Kondisi lingkungan tempat-tempat umum yang tidak terpelihara akan
menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta pencemaran lingkungan
sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan
yang baik.tempat-tempat umum perlu dijaga
sanitasinya, seperti halnya transportasi baik darat,air dan udara.Pasalnya,
tempat-tempat umum itu menjadi semacam indikator berbagai bidang, terutama
sosial dan ekonomi(Rosyadi,2002).tempat-tempat umum memiliki berbagai kegiatan yang sangat
penting. Salah satu hal utama dalam bidang sosial,tempat-tempat umum misalnya
transportasi air (pelabuhan) bisa dimanfaatkan
sebagai tempat untuk memperoleh akses jalur transportasi dari satu pulau ke
pulau yang lainnya maupun dari satu negara ke negara yang lain. Dapat
dimungkinkan dari kegiatan tersebut, lingkungan pelabuhan akan tercemar dengan
mudah baik karena aktifitas manusia maupun karena faktor alam atau dari
lingkungan itu sendiri. Kondisi lingkungan yang telah tercemar dapat
menimbulkan berbagai gangguan kesehatan terutama kepada masyarakat yang sering
mengakses pelabuhan. Apabila hal ini dibiarkan terus menerus maka akan terjadi
permasalahan kesehatan yang cukup serius. Standar sanitasi tempat-tempat umum
dengan standar internasional harusnya lebih baik dari manajemen sanitasi
tempat-tempat umum pada umumnya guna mengantisipasi permasalahan kesehatan
lingkungan di tempat-tempat umum.
Jadi
sanitasi tempat-tempat sangatlah penting dijaga sanitasinya agar tidak
menimbulkan berbagai masalah kesehatan,misalnya menimbulkan penyakit berbasis
lingkungan,untuk itu penulis terdorong untuk melakukan penulisan mengenai
surveilans epidemiologi agar mengubah pemikiran masyarakat akan arti dan
kegunaan dari surveilans epidemiologi.
B. TUJUAN
1. Tujuan umum
Untuk mendapatkan nilai tugas UTS STTU.
2. Tujuan khusus
a) Untuk
mengetahui sanitasi penyediaan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan di
tempat-tempat umum
b) Untuk mengetahui sanitasi pembuangan
kotoran yang memenuhi syarat kesehatan di tempat-tempat umum
c) Untuk mengetahui sanitasi pengelolaan
limbah cair yang memenuhi syarat
kesehatan di tempat-tempat umum
d) Untuk mengetahui sanitasi pengelolaan
sampah yang memenuhi syarat kesehatan di tempat-tempat umum
e) Untuk mengetahui sanitasi pengendalian
vector dan binatang pengganggu yang memenuhi syarat kesehatan di tempat-tempat umum
f) Untuk mengetahui sanitasi kualitas
bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan di
tempat-tempat Umum
g) Untuk mengetahui jaminan rasa aman pada
masyarakat pengunjung dan masyarakat sekitarnya di tempat-tempat umum
h) Untuk mengetahui jaminan rasa nyaman pada
masyarakat pengunjung dan masyarakat sekitarnya di tempat-tempat umum
i) Untuk mengetahui jaminan rasa santai pada
masyarakat pengunjung dan masyarakat sekitarnya di tempat-tempat umum
j) Untuk mengetahui jaminan rasa
terlindungi pada masyarakat pengunjung dan masyarakat sekitarnya di
tempat-tempat umum
k) Untuk mengetahui jaminan rasa privasi
pada masyarakat pengunjung dan masyarakat sekitarnya di tempat-tempat umum
C. PERMASALAHAN
Kualitas sanitasi tempat-tempat umum
yang buruk dapat mengakibatkan gangguan kesehatan di masyarakat. Tingginya
angka kesakitan penyakit infeksi berbasis lingkungan masih merupakan masalah
utama di Indonesia,sehingga diperlukan suatu upaya yang mengarah pada peningkatan
derajat kesehatan masyarakat, salah satunya pengelolaan kesehatan lingkungan
yang berkelanjutan
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
1.MENJAMIN
KEADAAN LINGKUNGAN YANG MEMENUHI SYARAT
KESEHATAN SEPERTI :
A. PENYEDIAAN AIR BERSIH
Air bersih adalah
air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang
kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
-Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah
sebagai berikut :
1) Syarat Fisik
: Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
2) Syarat Kimia
: Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0
per 100 ml air
Air adalah
sangat penting bagi kehidupan manusia. Manusia lebih cepat meninggal karena
kekurangan air dari pada kekurangan makanan. Tubuh orang dewasa terdiri dari 70
% air. Menurut WHO, di negara maju tiap orang memerlukan air antara 60-120
liter perhari. Negara berkembang termasuk Indonesia memerlukan air antara 30-60
l/h
Air bersih
adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yg kualitasnya memenuhi
syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Sedangkan air minum
adalah air yg kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Sumber air minum
1) Air hujan tapi
tdk mengandung kalsium
2) Air sungai
3) Air danau
4) Mata air
berasal dari tanah
5) Air sumur
dangkal
6) Air sumur
dalam
B.PEMBUANGAN
KOTORAN
Metode
pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut
[2]:
1) Tanah
permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
2) Tidak boleh
terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
3) Tidak boleh
terkontaminasi air permukaan
4) Tinja tidak
boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain
5) Tidak boleh
terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan,
harus dibatasi seminimal mungkin
6) Jamban harus
babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
7) Metode
pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.
8) Yang dimaksud
kotoran manusia adalah semua benda atau zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh
dan yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh. Zat-zat yang harus dikeluarkan
dari dalam tubuhh ini berbentuk tinja (faeces), air seni (urine) dan CO2
sebagai hasil dari proses pernafasan.
9) Pembuangan
kotoran manusia dalam ilmu kesehatan lingkungan dimaksudkan hanya tempat
pembuangan tinja dan urine, pada umumnya disebut latrine, jamban atau kakus.
Penyediaan sarana jamban merupakan bagian dari usaha sanitasi yang cukup
penting peranannya. Ditinjau dari sudut kesehatan lingkungan pembuangan kotoran
yang tidak saniter akan dapat mencemari lingkungan terutama tanah dan sumber
air.
10) Pembuangan tinja
yang tidak saniter akan menyebabkan berbagai macam penyakit seperti : thypus,
disentri, kolera, bermacam-macam cacing (gelang, kremi, tambang dan pita),
schistosomiasis dan sebagainya.
11) Kementerian
Kesehatan telah menetapkan syarat dalam membuat jamban sehat. Ada beberapa
kriteria yang harus diperhatikan :
a) Tidak
mencemari air
b) Tidak mencemari
tanah permukaan
c) Bebas dari
serangga
d) Tidak menimbulkan
bau dan nyaman digunakan
C.PENGELOLAAN
LIMBAH CAIR
Air Limbah adalah air buangan yang dihasilkan dari suatu
proses pruduksi industri maupun domestik (rumah tangga), yang terkadang
kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan
karena tidak memiliki nilai ekonomis[3]. Dalam konsentrasi dan kuantitas
tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negative terhadap lingkungan
tertutama kesehatan manusia sehingga dilakukan penanganan terhadap limbah.Air
kotor adalah air bekas pakai yang sudah tidak memenuhi syarat kesehatan lagi
dan harus dibuang agar tidak menimbulkan wabah penyakit.
D.PENGELOLAAN
SAMPAH
Pengertian Sampah Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun
2008 tentang sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau
proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah
kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Sampah-Berdasarkan sifat fisik dan kimianya sampah dapat digolongkan menjadi:
1) sampah ada yang mudah membusuk terdiri atas sampah organik seperti Sampah
sisa sayuran, Sampah sisa daging, Sampah daun dan Sampah lain-lain; 2) sampah
yang tidak mudah membusuk seperti Sampah plastik, Sampah kertas, Sampah karet,
Sampah logam, Sampah sisa bahan bangunan dan Sampah lain-lain; 3) sampah yang
berupa debu/abu; dan 4) sampah yang berbahaya (B3) bagi kesehatan, seperti
sampah berasal dari Sampah industri dan Sampah rumah sakit yang mengandung
zat-zat kimia dan agen penyakit yang berbahaya.
Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya.
Dari sudut pandang kesehatan lingkungan,
pengelolaan sampah dipandang baik jika sampah tersebut tidak menjadi media berkembang biaknya bibit penyakit serta sampah tersebut tidak
menjadi medium perantara menyebarluasnya
suatu penyakit. Syarat lainnya yang harus dipenuhi, yaitu tidak mencemari
udara, air dan tanah, tidak
menimbulkan bau (tidak mengganggu nilai estetis), tidak menimbulkan kebakaran
dan yang lainnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan sampah di
antaranya: (1) sosial politik, yang menyangkut kepedulian dan komitment
pemerintah dalam menentukan anggaran APBD untuk pengelolaan lingkungan
(sampah), membuat keputusan publik dalam pengelolaan sampah serta upaya pendidikan, penyuluhan dan latihan
keterampilan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan sampah, (2) Aspek Sosial Demografi yang meliputi
sosial ekonomi (kegiatan pariwisata, pasar dan pertokoan, dan kegiatan rumah
tangga, (3) Sosial Budaya yang menyangkut
keberadaan dan interaksi antarlembaga desa/adat, aturan adat (awig-awig),
kegiatan ritual (upacara adat/keagamaan), nilai struktur ruang Tri
Mandala, jiwa pengabdian sosial yang
tulus, sikap mental dan perilaku warga yang apatis, (4) keberadan lahan untuk
tempat penampungan sampah, (5) finansial (keuangan), (6) keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
dan (5) kordinasi antarlembaga yang terkait dalam penanggulangan masalah
lingkungan (sampah).
Sampah semakin hari semakin sulit dikelola, sehingga
disamping kesadaran dan partisipasi masyarakat, pengembangan teknologi dan
model pengelolaan sampah merupakan usaha alternatif untuk memelihara lingkungan
yang sehat dan bersih serta dapat memberikan manfaat lain.
E.PENGENDALIAN VECTOR
DAN BINATANG PENGGANGGU
Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit
penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk
penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes
sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki
Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya
dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat
tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk
Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan
air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah
atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha
sanitasi.
Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya
anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat dapat
menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga menimbulakan
diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya
yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
Cara pengendalian vektor
1. Usaha pencegahan
(Prevention) : mencegah kontak dengan vektor
Ex:pembErantasan nyamuk,kelabu.
2. Usaha penekanan
(supression) : menekan populasi vektor sehingga tidak membahayakan kehidupan
manusia
3. Usaha pembasmian
(eradication) : menghilangkan vektor sampai habiS
F.
KUALITAS BANGUNAN YANG TERPELIHARA DENGAN BAIK
Upaya peningkatan sanitasi lingkungan (environmental
sanitation improvement)
a Pengendalian secara
fisik-mekanik (physical-mechanical control) >> modifikasi/manipulasi
lingkungan >> landfilling, draining
b. Pengendalian secara biologis (biological control)
>> memanfaatkan musuh alamiah atau pemangsa/predator, fertilisasi
c. Pengendalian
dengan pendekatan per-UU (legal control) >> karantina
d. Pengendalian
dengan menggunakan bahan kimia (chemical control)
e. kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik
Konsep bangunan hijau (green building) adalah bangunan
dimana dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, serta dalam pemeliharaannya
memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan berdasarkan kaidah pembangunan
berkelanjutan. Pada prinsipnya tujuan dari green building adalah :
1. Meminimalkan/
mengurangi penggunaan sumber daya alam
2. Meminimalkan/
mengurangi dampak lingkungan
3. Meningkatkan
kualitas udara ruangan menjadi lebih sehat
2. MEMBERIKAN JAMINAN PSIKOLOGI PADA MASYARAKAT PENGUNJUNG
DAN MASYARAKAT SEKITARNYA YAITU:
A. RASA
AMAN
Lingkungan yang Sehat untuk Anak-anak Alliance (HECA)
mempromosikan sejumlah sederhana, biaya rendah, efektif dan berkelanjutan
langkah-langkah untuk memerangi risiko lingkungan untuk anak-anak kita. di
bawah ini adalah contoh dari langkah-langkah sederhana yang dapat diambil di
rumah atau di sekolah-sekolah.
1. Penyimpanan
air yang aman di rumah – dan perawatan air di rumah ketika kualitas yang
ragu-ragu – mengurangi pencemaran air dan menyebabkan manfaat kesehatan
terbukti.
2. Mencuci tangan dengan sabun sebelum menyiapkan makanan,
sebelum makan dan setelah buang air besar secara signifikan mengurangi risiko
penyakit diare.
2. Ikuti WHO Lima
Kunci untuk Makanan yang lebih aman untuk mengurangi risiko penyakit bawaan
makanan: menjaga kebersihan; terpisah mentah dan dimasak, masak dengan saksama;
menyimpan makanan pada suhu aman; dan penggunaan air bersih dan bahan baku.
3. Ventilasi yang
baik di rumah, bersih dan ditingkatkan bahan bakar kompor memasak polusi udara
dalam ruangan menurun dan memburuknya dan pengembangan infeksi pernafasan akut.
4. Sebagai
anak-anak biasanya pergi tidur lebih awal daripada orang dewasa pada saat
nyamuk menjadi aktif, penggunaan insektisida kelambu yang diobati dan pemutaran
jendela, pintu dan atap menyediakan sarana yang sangat efektif untuk melindungi
mereka terhadap penyakit malaria.
5. Pastikan aman
penyimpanan, pengemasan, penggunaan dan penandaan yang jelas pembersih, bahan
bakar, pelarut, pestisida dan bahan kimia lainnya yang digunakan di rumah dan
di sekolah-sekolah.
B.RASA
NYAMAN
Misi ini ditujukan
untuk menciptakan suasana kota yang bersih, sehat, layak huni dan inspiratif,
sebagaimana yang diinginkan oleh warga Jakarta.
Pola hidup masyarakat Jakarta yang berkualitas sangat ditentukan oleh
ketersediaan layanan pendidikan dan kesehatan yang berstandar tinggi dan luas
jangkauannya. Di bidang pendidikan, fokusnya adalah penyediaan fasilitas ruang
kelas, perpustakaan dan laboratorium yang memenuhi standar pendidikan
modern. Kualitas dan dedikasi
pendidik/guru terus ditingkatkan; kesejahteraannya terus dijamin. Di bidang kesehatan, selain dari apa yang
telah dikemukakan pada bagian pertama misi ini, terus dilakukan pula gerakan
untuk memperluas kesadaran masyarakat tentang pola hidup bersih dan sehat. Gerakan ini sejalan dengan kebijakan penataan
pemukiman dan ruang terbuka hijau yang pada gilirannya menciptakan kehidupan
yang harmonis dalam masyarakat multi-etnik dan beragam agama yang menjadi ciri masyarakat Jakarta.
Kenyamanan dan kesejahteraan yang berkelanjutan hanya bisa terwujud jika
masyarakat terbebas dari segala bentuk diskriminasi.
C.RASA
SANTAI
Kampung Sama Bahari memang paling sering dikunjungi
wisatawan, terutama turis asing peneliti.Kabarnya, perkampungan itu jauh lebih
teratur dibandingkan perkampungan Bajo lainnya.Merapat di dermaga kecil,
pengunjung memasuki jalan umum yang sesungguhnya jembatan.Walau sebagian besar
masih ditopang batang kayu gelondong, sebagian jembatan beralas kayu tersebut
sudah menggunakan pancang beton.
Suku Bajo di Sama Bahari mengandalkan mata pencarian dari
mengelola hasil laut. Selain nelayan, mereka juga mulai mengenal tambak
terapung. Beberapa di antara mereka juga bertani rumput laut. Ikan hasil
tangkapan dan panenan rumput laut dijual ke Kota Wanci, Pulau Wangi-wangi.
Tetapi umumnya, nelayan menjual ikan ke kapal pengumpul ikan yang datang.
Kebanyakan suku Bajo nelayan tradisional. Mereka menangkap
ikan dengan menggunakan jaring, bagan apung, dan pancing. Konon dulu orang Bajo
biasa menangkap ikan dengan tombak. Kini seiring peradaban modern, kebiasaan
itu mulai hilang.Bahkan ada warga Sama Bahari yang sudah menjadi bandar ikan.
Pendapatannya bisa mencapai ratusan ribu rupiah hingga jutaan sekalimelaut.Di
tengah perkampungan, suku Bajo membangun sebidang lapangan, tempat anak-anak
sering bermain bola. Tak jauh dari lapangan, ada semacam balai-balai tempat
berkumpul, atau menonton siaran televisi. Berkat antena parabola, mereka dapat
menyaksikan siaran televisi luar negeri. Untuk sumber listrik, mereka
menggunakan generator.
Menurut Outreach & Community Development Coordinator WWF
Indonesia Veda Santiadji, perkampungan Bajo di Sama Bahari relatif cukup
modern. Mereka sudah memiliki sejumlah fasilitas umum seperti sekolah,
madrasah, musala, tempat pelelangan dan penyimpanan ikan.
D.TERLINDUNGI
Mencermati tema nasional Hari Kesehatan se Dunia ke-62 tahun
2010 mengingatkan kita bahwa masyarakat yang hidup diperkotaan harus punya
peran dan kesadaran/kepedulian yang tinggi. Berperan dalam hal ini harus
bertindak terhadap permasalahan yang ada dilingkungannya. Sedangkan kesadaran
disini kita harus peduli mengantisipasi bilamana lingkungan sekitar kurang
mendukung atau perilaku kesehatan yang menyimpang.Masalah kota sehat pada
dasarnya merupakan pendekatan kesehatan masyarakat yang bertumpu pada kemitraan
pemerintah daerah dengan masyarakat (dunia usaha, akademisi, profesi, media
massa, LSM dan organisasi masyarakat lainnya) dalam mengatasi masalah-masalah
kesehatan perkotaan yang berkaitan erat dengan masalah lingkungan fisik dan
lingkungan social kota.
Untuk mewujudkan kota sehat diperlukan proses keterlibatan
warga kota yang telah memenuhi tatanan kesehatan dengan berbagai sector terkait
seperti bidang pertanian, pariwisata dan perhubungan.
Masalah kesehatan di perkotaan lebih komplek dan beragam
misalnya penyakit menular/infeksi atau penyakit yang terkait dengan lingkungan
serta kondisi kesehatan lingkungan yang buruk, termasuk kurangnya pengetahuan
masyarakat terhadap kesehatan. Disisi lain penyakit modern di perkotaan seperti
: degeneratif, kelebihan gizi, penyakit/kelainan mental, penyakit kelamin,
penyalahgunaan obat/Napza dan minuman keras, penyakit karena kekerasan dan
kecelakaan masih menjadi perhatian kita semua. Selain itu, pemukiman kumuh,
pencemaran udara, air dan tanah serta perilaku kesehatan yang kurang mendukung,
seperti : merokok , membuang sampah dan membuang kotoran disembarang tempat,
masih sering ditemui diwilayah perkotaan. Masalah lain yang perlu mendapat
perhatian kita bersama, kepadatan lalu lintas, pencemaran udara, perumahan yang
kurang sehat/kumuh dan pelayanan masyarakat yang kurang layak yang kesemuanya
berdampak pada kesehatan masyarakat dan akhirnya berpengaruh pada kualitas
hidup manusia di dalamnya. Semua itu memerlukan proses penyuluhan ke masyarakat
untuk mengubah dan memperbaiki perilaku menjadi lebih sehat, mengingat kota
sehat merupakan konsepyangberkesinambungan.
Karena untuk mewujudkan kota sehat, model yang biasa
dilakukan dengan gerakan-gerakan masyarakat. Barangkali gerakan masyarakat itu
perlu diimbangi dengan ketegasan penegakan peraturan yang telah ada harus
diatasi dengan pemberlakuan aturan dan pengawasan serta pemberian sangsi bila
terjadi pelanggaran, misalnya sangsi denda uang atau penjara bila terjadi
pelanggaran atau kelalaian yang kemungkinan dapat merubah perilaku , seperti
halnya warga kota.Andaikan semua ini dapat kita implementasikan tentunya
kwalitas hidup masyarakat tercapai, niscaya lambat laun kota sehat warga sehat
akan terwujud.
E.PRIVASI
Pada tanggal 3-4 Agustus ini di Jakarta
berlangsung Pertemuan Khusus Tingkat Menteri tentang Sasaran Pembangunan
Milenium (Millennium Development Goals/MDGs) se-Asia Pasifik dengan tema ”Run
Up to 2015”.Pertemuan ini merupakan persiapan negara-negara di kawasan Asia dan
Pasifik dalam menghadapi MDGs + 10 Summit pada September 2010. Pertemuan
tingkat tinggi ini akan mengevaluasi perjalanan MDGs sebagai komitmen global
penanggulangan kemiskinan yang sudah menapak 10 tahun dari target 15 tahun yang
direncanakanSebelumnya pada 23 Juni lalu Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon
mengawali rangkaian kegiatan MDGs + 10 Summit dengan meluncurkan Millennium
Development Goals Report 2010, sebuah laporan yang memperlihatkan kemajuan dan
kelambanan dunia dalam menapaki target komitmen global untuk pengurangan atau
penghapusan kemiskinan dunia.Untuk kawasan Asia dan Pasifik, laporan tentang
posisi pencapaian MDGs juga telah diterbitkan dengan judul Achieving the
Millennium Development Goals in an Era of Global Uncertainty: Asia-Pacific
Regional Report 2009/2010. Laporan ini menjadi bahan bahasan dalam pertemuan
3-4 Agustus ini.Ada kesamaan pandangan antara UN MDGs Report 2010 dan Asia
Pacific Report 2009-2010 dalam melihat krisis finansial sebagai tantangan
mencapai MDGs.
Organisasi Buruh Internasional makin
menegaskan pandangan tersebut dengan melansir laporan bahwa penambahan jumlah
orang miskin pada masa krisis finansial ketika mereka secara
tiba-tibaharuskehilanganpekerjaannya.
Indonesia boleh berbangga menjadi anggota G-20 dan tahan
diterpa krisis finansial 2008- 2009, tetapi harus disadari posisi Indonesia
dalam pencapaian MDGs juga belum memuaskan.
Berkali-kali, dalam Progress Report
MDGs kawasan Asia dan Pasifik, Indonesia masih masuk kategori negara yang
lamban langkahnya dalam mencapai MDGs pada tahun 2015.
Sumber kelambanannya ditunjukkan dari
masih tingginya angka kematian ibu melahirkan, belum teratasinya laju penularan
HIV-AIDS, makin meluasnya laju deforestasi, rendahnya tingkat pemenuhan air
minum dan sanitasi yang buruk serta beban utang luar negeri yang terus menggunung
(MDGs Progres Report in Asia and the Pacific, UNESCAP, 2010).
Fakta muram ini juga diperkuat dengan
makin merosotnya kualitas hidup manusia Indonesia sebagaimana yang dilaporkan
di Human Development Index (Indeks Pembangunan Manusia/IPM).
Jika pada tahun 2006 berada di posisi
ke-107 dan tahun 2008 di posisi ke-109, pada tahun 2009 makin melorot di posisi
ke-111. (Overcoming Barriers: Human Mobility and Development, UNDP, 2009).
Kondisi ini menjadi tantangan berat Indonesia untuk menuntaskan lima tahun terakhir
dari target MDGs pada 2015.
Oleh karena itu, harus ada perubahan
mendasar dalam menilai keberhasilan pembiayaan negara, bukan hanya pada tingkat
penyerapan anggaran tetapi juga pada dampak penggunaan anggaran pada pencapaian
target MDGs dan indikator IPM yang terukur.
Titik lemah lain dalam upaya pencapaian MDGs di Indonesia
adalah tidak adanya pengakuan inisiatif masyarakat (baik organisasi masyarakat
sipil maupun sektor swasta) yang selama ini punya peran dalam upaya pencapaian
MDGs di Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak pernah mendorong rasa kepemilikan
bersama (ownership) MDGs ini kepada seluruh rakyatnya.
Setidaknya dalam empat kali laporan yang disusun oleh
Pemerintah Indonesia sangat kuat kesan bahwa pencapaian MDGs identik dengan
pelaksanaan program pemerintah. Padahal kita tahu, ada banyak inisiatif dan
kreativitas masyarakat muncul dalam menjawab masalah kemiskinan.
Ironisnya, pemerintah tak pernah
mengakuinya dalam laporan MDGs. Pemerintah lebih asyik menyajikan laporan
pencapaian MDGs dalam grafik-grafik statistik yang tak bisa mengukur wajah
kemiskinan yang berbeda konteks dan pengalaman kesejarahannya.
2.1 Sanitasi Tempat-Tempat Umum
Definisi sanitasi menurut WHO adalah
usaha pencegahan/ pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat
memberikan pengaruh terhadap manusia terutama yang sifatnya merugikan/
berbahaya terhadap perkembangan fisik , kesehatan dan kelangsungan hidup
manusia.
Menurut beberapa literatur yang disebut
tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum
berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun
secara terus menerus (permanent), baik membayar mapupun tidak membayar.
Kriteria suatu tempat umum adalah terpenuhinya beberapa
syarat :
1. Diperuntukkan
bagi masyarakat umm
2. Harus ada
gedung/tempat yang permanen
3. Harus ada
aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
4. Harus ada
fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)
Sedangkan yang disebut sanitasi
tempat-tempat umum adalah suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian
akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan
timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.
Sasasan khusus yang harus diberikan
dalam pengawasn tempat-tempat umum meliputi :
1. Manusia sebagai pelaksana kegiatan
(kebersihan secara umum maupun personal hygiene
2. Alat-alat kebersihan
3. Tempat kegiatan
Kenapa sanitasi di tempat-tempat umum sangat diperlukan ? :
1. Adanya kumpulan manusia yang berhubungan langsung dengan
lingkungan
2. Kurangnya pengertian dari masyarakat mengenai masalah
kesehatan
3. Kurangnya fasilitas sanitasi yang baik
4. Adanya kemungkinan besar terjadinya penularan penyakit
5. Adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan
6. Adanya tuntutan physical dan mental confort
ASPEK
PENTING DALAM PENYELENGGARAAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM
1. Aspek teknis
/hukum (persyaratan H dan S, Peraturan dan perundang-undangan sanitasi
2. Aspek sosial, yang
meliputi pengetahuan tentang : kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan,
keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi, dll
3. Aspek administrasi dan management, yang meliputi
penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi : Man, Money,
Method, Material dan Machine
HAMBATAN
YANG SANGAT SERING DIJUMPAI DALAM PELAKSANAAN SANITASI DI TEMPAT-TEMPAT UMUM
PENGUSAHA
1. Belum adanya pengertian dari para
pengusaha mengenai peraturab per undang-undangn yang menyangkut usha STTU dan
kaitannya dengan usaha kesehtan masyarakat
2. Belum mengetahui / kesadaran
mengenai pentingnya usaha STTU untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau
penularan penyakit
3. Adanya sikap keberata dari pengusaha
untuk memenuhi persyaratan-persyaratan karena memerlukan biaya ekstra
4. Adanya sikap apatis dari masyarakat
tenang adanya peraturan/persyaratan dari STTU
PEMERINTAH
1. Belum semua peraltan dimiliki oelh tenaga pengawas pada tingkat II
dan kecamatan
2. Masih terbatasnya pengetahan petugas dalam melaksanakan pengawasan
3. Masih minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan STTU
4. Belum semua kecamatan /tingkat II memiliki saran transportasi untuk melakukan kegiatan pengawasan
LANGKAH-LANGKAH
DALAM IMPLEMENTASI USAHA STTU
1. Identifikasi masalah (problem identification)
2. Pemeriksaan H&S TTU (sanitary inspection)
3. Follow Up
4. Evaluasi
5. Pencatatan dan pelaporan
JENIS-JENIS TEMPAT UMUM YANG SANGAT
MEMERLUKAN PENGAWASAN
* Hotel
* Restourant
* Kolam renang
* Pasar
* Bioskop
* tempat-tempat rekreasi
* tempat-tempat ibadah
* pertokoan
* Pemangkas rambut
* salon
* Stasiun kereta api atau bus
* rumah sakit
Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU)
adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut
untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus
menerus, (Suparlan 1977).
Suatu tempat dikatakan tempat umum bila memenuhi kriteria :
1.Diperuntukkan masyarakat umum.
2.Mempunyai bangunan tetap/ permanen.
3.Tempat tersebut ada aktivitas pengelola,pengunjung/
pengusaha.
4. Pada tempat tersebut tersedia fasilitas :
a.Fasilitas kerja pengelola.
b.Fasilitas sanitasi, seperti penyediaan air bersih, bak sampah, WC/
Urinoir, kamar mandi
Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah
suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat
umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu
penyakit. Untuk mencegah akibat yang timbul dari tempat-tempat umum.
Usaha-usaha yang dilakukan dalam sanitasi tempat-tempat umum
dapat berupa :
1. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap factor
lingkungan dan factor manusia yang melakukan kegiatan pada tempat-tempat umum.
2. Penyuluhan terhadap masyarakat terutama yang
menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang
timbul dari tempat-tempat umum.
Peran sanitasi tempat-tempat umum dalam kesehatan masyarakat
adalah usaha untuk menjamin :
1. Kondisi fisik lingkungan TTU yang memenuhi
syarat :
a. Kualitas
kesehatan.
b. Kualitas
sanitasi.
2. Psikologis bagi
masyarakat :
a. Rasa keamanan (security) : bangunan
yang kuat dan kokoh sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pengunjung.
b. Kenyamanan
(confortmity) : misalnya kesejukkan.
c. Ketenangan
(safety) : tidak adanya gangguan kebisingan, keramaian kendaraan.
2.1.1 Pemeriksaan Sanitasi Tempat Ibadah (Masjid)
Tempat-tempat ibadah merupakan salah
satu sarana tempat-tempat umum yang dipergunakan untuk berkumpulnya masyarakat
guna melaksanakan kegiatan ibadah. Masalah kesehatan lingkungannya merupakan
suatu masalah yang perlu di perhatikan dan ditingkatkan. Dalam hal ini
pengelola/pengurus tempat-tempat ibadah tersebut perlu dan sangat perlu untuk
diberikan pengetahuan tentang kesehatan lingkungan yang berhubungan dengan
tempat-tempat umum (tempat ibadah) guna mendukung upaya peningkatan kesehatan
lingkungan melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan tempat
umum, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan.
Dengan peran serta dari pengurus tempat-tempat ibadah
diharapkan :
1. Berubahnya atau terkendalinya atau
hilangnya semua unsur fisik dan lingkungan yang terdapat dilingkungan tempat
ibadah yang dapat memberi pengaruh jelek terhadap kesehatan
2. Meningkatnya mutu kesehatan lingkungan tempat-tempat
ibadah.
3. Terwujudnya kesadaran dan keikutsertaan
masyarakat dan sektor lain dalam pelestarian dan peningkatan penyehatan
lingkungan tempat-tempat ibadah.
4. Terlaksananya
pendidikan kesehatan tentang peningkatan kesehatan lingkungan .
5. Terlaksananya
pengawasan secara teratur pada sanitasi tempat-tempat ibadah.
a. Pengertian Masjid.
Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana
umum, pada waktu – waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan
Islam. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Masjid adalah Kep. Menkes
288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Komponen penilaian meliputi :
1. Letak
Sesuai dengan rencana tata kota
- Tidak berada pada arah angin dari sumber pencemaran
(debu,asap,bau dan cemaran lainx)
- Tidak berada pada jarak < 100 meter dari sumber
pencemaran debu, asap, bau & cemaran lainnya
2. Kontruksi
3. Persyaratan, seperti :
a. Alat sembahyang
b. Lantai
-Kuat, tidak terbuat dari tanah, bersih, rapat air, tidak
licin dan mudah dibersihkan.
c. Ventilasi
- Minimal 10% dari luas bangunan, sejuk dan nyaman (tdk
pengap dan tdk panas)
d. Pencahayaan
e. Tempat sandal dan sepatu
f. Tersedia tempat sandal dan sepatu yang khusus
b. Persyaratan
Kondisi Masjid
1. Persyartan Kesehatan Lingkungan dan bangunan Umum :
a. Lokasi masjid tidak terletak
di daerah banjir dan sesuai dengan perencanaan tata Kota Meulaboh
b. Bersih dan tertata
rapi dan system drainase berfungsi dengan baik.
c. Tidak terdapat
genangan air di lingkungan/ halaman masjid.
d. Terdapat pagar
yang kuat dan terpelihara dengan baik.
e. Lantai masjid
bersih, kuat, kedap air, tidak licin dan permukaanya rata.
f. Dinding masjid bersih berwarna
terang dan permukaan yang selalu kontak dengan air kedap air.
g. Atap ruangan masjid harus kuat,
tidak tidak bocor serta tidak memungkinkan terjadinya genangan air.
h.
Langit-langit masjid harus memiliki tinggi dari lantai minimal 2,5
meter, kuat serta berwarna terang.
i. Pencahayaan dalam
ruangan masjid harus cukup terang.
j. Memiliki ventilasi yang dapat
mengatur sirkulasi udara baik ventilasi alami maupun buatan, sehingga kondisi
ruangan menjadi terasa nyaman.
k.
Alat sholat bersih dan tidak lembab, selalu dibersihkan dan dijemur
secara periodic, bebas dari kutu busuk dan serangga lainnya. sepanjang bagian
depan shaf dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm2 yang digunakan
untuk tempat bersujud.
2) Fasilitas
Sanitasi :
1. Air Bersih
- Jumlah mencukupi / selalu tersedia setiap saat
- Tidak berbau, tidak berasa & tidak berwarna
- Angka kuman tidak melebihi NAB
- Kadar bahan kimia tidak melebihi NAB
2. Pembuangan Air Kotor
- Terdapat penampungan air limbah yang rapat serangga
- Air limbah mengalir dengan lancar
- Saluran kedap air
- Saluran tertutup
3. Toilet/ WC
- Bersih
- Letaknya tidak berhubungan langsung dengan bangunan utama
- Tersedia air yang cukup
- Tersedia sabun & alat pengering
- Toilet pria & wanita terpisah
- Jumlahnya mencukupi untuk pengunjung terbanyak
- Saluran pembuangan air limbah dilengkapi dengan penahan
bau (water seal)
- Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara
luar
4. Peturasan
- Bersih
- Dilengkapi dengan kran pembersih
- Jumlahnya mencukupi
5. Tempat Sampah
- Tempat sampah kuat, kedap air, tahankarat, dan dilengkapi
dengan penutup
- Jumlah tempat sampah mencukupi
- Sampah diangkut setiap 24 jam ke TPA
- Kapasitas tempat sampah terangkat oleh 1 orang
6. Tempat Wudhu
• Bersih
• Terpisah dari toilet, peturasan, & ruang mesjid
• Air wudhu keluar melalui kran – kran khusus &
jumlahnya mencukupi
• Kolam air wudhu tertutup (rapat serangga)
• Tidak terdapat jentik nyamuk pada kolam air wudhu
• Limbah air wudhu mengalir lancar
• Tempat wudhu pria dan wanita sebaiknya terpisah
7.Tempat Sembahyang
- Bersih, tidak berbau yang tidak enak
- Bebas kutu busuk & serangga lainnya
- Sepanjang bagian depan tiap sap dipasang kain putih yang
bersih dengan lebar 30 cm sebagai tempat sujud
8.Tempat sandal dan sepatu
- Tersedia tempat sandal & sepatu yang khusus
- Bersih dan kuat
Pengertian Rumah
Sehat
Secara umum yang dimaksud dengan rumah sehat adalah sebuah
rumah yang dekat dengan air bersih, berjarak lebih dari 100 meter dari tempat
pembuangan sampah, dekat dengan sarana pembersihan, serta berada di tempat
dimana air hujan dan air kotor tidak menggenang (1).
B. Persyaratan
Umum Rumah Sehat
Berdasarkan hasil rumusan yang dikeluarkan oleh APHA di
Amerika, rumah sehat adalah rumah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
(1):
a. Harus
memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisiologis;
b. Memenuhi
kebutuhan-kebutuhan psikologis;
c. Dapat
terhindar dari penyakit menular;
d. Terhindar dari
kecelakaan-kecelakaan.
Jika diteliti lebih lanjut, persyaratan yang diuraikan di
atas adalah sama dengan persyaratan seperti yang disebutkan berikut ini.
1. Persyaratan letak
rumah
Letak rumah yang baik dapat menghindarkan penghuninya dari
bahaya timbulnya penyakit menular, kecelakaan, dan kemungkinan
gangguan-gangguan lainnya. Persyaratan letak rumah merupakan persyaratan
pertama dari sebuah rumah sehat. Berikut ini adalah pertimbangan memilih letak
rumah (2):
a. Permukaan tanah
dan lapisan bawah tanah (soil dan subsoil), tanah rendah yang sering digenangi
banjir sudah jelas tidak baik menjadi tempat perumahan yang permanen. Tanah
berbatu karang biasanya lembap dan dingin, karena air pada waktu hujan tidak
bisa meresap ke dalam tanah. Akan tetapi, dengan konstruksi yang baik (lantai
yang kedap air) rumah dengan kondisi tersebut bisa digunakan tanpa ada
gangguan. Apalagi bila dilengkapi dengan drainase yang baik.
b. Hadap rumah
(dalam hubungannya dengan matahari, arah angin, dan lapangan terbuka). Di
belahan bumi sebelah utara misalnya, kamar-kamar yang terletak di sebelah utara
akan menerima sinar matahari lebih sedikit. Oleh karena itu, sebaiknya dapur
dan ruang tempat menyimpan makanan terletak di bagian utara rumah.
2. Persyaratan fisik
Persyaratan fisik meliputi konstruksi dan luas bangunan.
Konstruksi rumah harus baik dan kuat, sehingga dapat mencegah kemungkina
terjadinya kelembaban dan mudah diperbaiki bila ada kerusakan. Persyaratan
fisik menyangkut konstruksi rumah. Berdasarkan pengalaman-pengalaman
sebelumnya, setiap orang merasa perlu untuk membuat fondasi yang kokoh supaya
konstruksinya kuat. Tipe fondasi bermacam-macam bergantung pada berat dari
rumah atau gedung yang akan dibangun dan keadaan bawah tanah (subsoil). Subsoil
yang berbatu-batu atau kerikil akan dapat menahan beban yang berat, tetapi
subsoil yang terdiri atas tanah liat, kekuatan menahan bebannya tidak tetap.
Kekuatannya bisa bertambah dan bisa pula menurun, bergantung pada keadaan
peresapan airnya yang juga berubah-ubah mengikuti perubahan keadaan musim.
Fondasi yang tidak sesuai akan mengakibatkan rumah yang di atasnya bisa rontok.
Ada tiga cara dalam membuat fondasi, yaitu:
a. Membuat
parit-parit yang diisi dengan adukan semen;
b. Membuat semacam
rakit dengan adukan semen yang konkret;
c. Membangun
tiang-tiang/pilar-pilar dari besi beton.
Luas bangunan harus disesuaikan dengan jumlah penghuni
rumah, luas lantai bangunan disesuaikan dengan penghuninya. Luas bangunan yang
tak sebanding dengan jumlah penghuni akan mengakibatkan sesak, kurang bebas,
dan akan menyebabkan tidak sehat. Jika salah satu anggota keluarga ada yang
menderita penyakit infeksi menular, maka kurangnya suplai oksigen akan
memudahkan terjadinya penularan penyakit. Luas bangunan yang optimum adalah
2,5-3 m² untuk tiap orang (tiap anggota keluarga) (2).
3. Persyaratan
fisiologis
Rumah sehat harus dipenuhi criteria ventilasi yang baik,
pencahayaan yang cukup, terhindar dari kebisingan, dan adanya lapangan
rekreasi, terutama untuk anak-anak bermain.
a. Ventilasi
Ventilasi merupakan hal yang penting untuk diperhatikan, rumah sebaiknya dibuat
sedemikian rupa sehingga udara segar dapat masuk ke dalam rumah secara bebas,
sehingga asap dan udara kotor dapat hilang secara tepat. Hal ini dapat dicapai
dengan menempatkan pintu dan jendela dalam posisi yang tepat, sehingga udara
dapat masuk ke dalam kamar-kamar dan ruangan-ruangan lain di dalam rumah.
Fungsi ventilasi adalah:
1) Menjaga agar
aliran udara di dalam rumah tetap segar;
2) Membebaskan
udara ruangan dari bakteri-bakteri, terutama bakteri pathogen karena aliran
udara yang terus-menerus;
3) Menjaga
ruangan agar kelembaban dapat terjaga secara optimal.
Ada dua macan ventilasi, yaitu ventilasi alamiah dan ventilasi
buatan. Aliran udara dalam ruangan pada ventilasi alamiah terjadi secara alami
melalui jendela, pintu, lubang-lubang, dinding, angin-angin, dan sebagainya.
Sedangkan pada ventilasi buatan aliran udar terjadi karena adanya alat-alat
khusus untuk mengalirkan udara seperti mesin pengisap (AC) dan kipas angin (2).
b. Pencahayaan
Sebuah rumah dapat dikatakan sebagai rumah yang sehat
apabila memiliki pencahayaan yang cukup. Hal ini dikarenakan cahaya mempunyai
sifat dapat membunuh bakteri atau kuman yang masuk ke dalam rumah. Selain itu,
yang perlu diperhatikan dalam pencahayaan adalah tingkat terangnya cahaya itu.
Kurangnya pencahayaan akan menimbulkan beberapa akibat pada mata, kenyamanan,
sekaligus produktivitas seseorang. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa
pencahayaan yang cukup dalam sebuah rumah sangat mempengaruhi kesehatan
orang-orang yang ada di dalamnya. Ada dua macam cahaya, yaitu cahaya alamiah
dan cahaya buatan. Cahaya alamiah merupakan cahaya langsung berasal dari sumber
cahaya matahari. Cahaya ini sangat penting sebab bermanfaat selain untuk
penerangan secara alami, tidak perlu mengeluarkan biaya, dan berfungsi membunuh
bakteri-bakteri patogen di dalam rumah, misalnya basil TBC. Idealnya, cahaya
masuk luasnya sekurang-kurangnya adalah 15-20% dari luas lantai yang terdapat
di dalam ruangan rumah. Cahaya buatan merupakan cahaya yang bersumber dari
listrik, lampu, api, lampu minyak tanah, dan sebagainya (2).
c. Kebisingan
Saat ini pengaruh kebisingan mulai diperhatikan oleh setiap
orang. Hal ini dikarenakan kebisingan dapat mengganggu konsentrasi dan
kenyamanan seseorang. Apalagi kalau datangnya tiba-tiba seperti letusan yang
sangat mengganggu kehidupan. Orang yang memiliki penyakit jantung dapat
meninggal seketika karena adanya letusan tersebut. Rumah sehat adalah sebuah
rumah yang bisa terhindar dari kebisingan/letaknya jauh dari sumber kebisingan
(2).
4. Persyaratan
psikologis
Rumah sehat harus memiliki pembagian ruangan yang baik,
penataan perabot yang rapi, tidak over crowding, dan sebagainya. Over crowding
menimbulkan efek-efek negative terhadap kesehatan fisik, mental, maupun moral.
Penyebaran penyakit-penyakit menular di rumah yang padat penghuninya cepat
terjadi. Selain itu, di daerah yang seperti ini, kesibukan dan kebisingan akan
meningkat, yang akan menimbulkan gangguan terhadap ketenangan, baik individu,
keluarga, maupun keseluruhan masyarakat di sekitarnya. Ketenangan dan
kerahasiaan setiap individu tidak akan terjamin dan akan mengakibatkan
akses-akses menurunnya moral. Undang-undang perumahan di beberapa Negara maju
member wewenang kepada pemerintah untuk menanggulangi masalah seperti ini.
Rumah tempat tinggal dinyatakan over crowding bila jumlah orang yang tidur di
rumah tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut (2):
a. Dua individu
dari jenis kelamin yang berbeda dan berumur di atas 10 tahun dan bukan
berstatus sebagai suami istri, tidur di dalam satu kamar.
b. Jumlah orang di
dalam rumah dibandingkan dengan luas lantai telah melebihi ketentuan yang telah
ditetapkan.
5.
Fasilitas-fasilitas dalam rumah sehat
Rumah yang sehat harus mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai
berikut (2):
a. Penyediaan air
bersih yang cukup;
b. Pembuangan tinja;
c. Pembuangan air
limbah (air bekas);
d. Pembuangan
sampah;
e. Fasilitas dapur;
f. Ruang berkumpul
keluarga.
C. Faktor-faktor yang Perlu Diperhatikan dalam
Membangun Rumah
1. Tingkat kemampuan
ekonomi
Individu jika ingin membangun suatu rumah tentunya akan
mengukur tingkat kemampuan ekonominya, terutama menyangkut kesiapan finansial.
Bagi masyarakat desa terkadang persoalan tidak serumit di perkotaan, dimana
tanah yang akan dipergunakan untuk membangun suatu perumahan tidak semahal di
kota, bahan-bahan yang akan dipergunakan dapat memanfaatkan sarana yang ada seperti
bambu, kayu, atau atap bisa dibuat dari daun, alang-alang, daun lontar, dan
lain-lain. Bahan-bahan tersebut di desa relative masih mudah didapat dan murah,
namun di kota persoalannya akan berbeda. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian
tiap-tiap individu dalam masyarakat yang akan membangun rumah adalah membangun
rumah tidak sekedar mendirikan saja, tetapi bagaimana perawatan rumah tersebut
sehingga dapat dipergunakan dalam waktu yang cukup lama bahkan dapat dinikmati
oleh anak cucunya (2).
2. Faktor alam
(lingkungan)
Lingkungan yang dimaksud termasuk lingkungan fisik,
biologis, maupun sosial. Hal ini menyangkut bagaimana kondisi lingkungan alam
dan social di sekitar kita. Membangun rumah di daerah yang rawan bencana banjir
harus diperhatikan letak lokasi tanah diupayakan sebelumnya saat membangun
ketinggian tanah diperkirakan agar di saat musim penghujan tidak kebanjiran.
Membangun rumah di dekat daerah rawan longsor dan daerah rawan gempa, bahan
yang digunakan harus ringan, namun kokoh. Rumah daerah dingin, panas,
pegunungan, pantai, kota, dan desa akan mempunyai karakteristik tersendiri dan
perlu desain yang berbeda-beda. Rumah dekat dengan hutan bisa dibuat sedemikian
rupa dengan membuat tangga yang tinggi agar binatang buas dan ular tidak dapat
naik (2).
3. Kemajuan
teknologi
Saat ini teknologi perumahan sudah begitu modern, namun
rumah yang modern belum tentu sesuai dengan selera individu di masyarkat.
Teknologi modern selain membutuhkan biaya dan perawatan yang mahal juga
diperlukan pengetahuan yang cukup agar mengerti tentang teknologi tersebut.
Bagaimanapun masyarakat telah memiliki teknologi perumahan yang telah diwarisi
dari orang tuanya. Oleh karena itu, penerapan teknologi yang tepat guna harus
dipertahankan sedangkan kekurangan-kekurangan yang ada dimodifikasi, sehingga
dapat memenuhi persyaratan rumah sehat yang telah ditetapkan. Teknologi yang
tinggi jika diterapkan di daerah tertentu belum tentu sesuai. Membangun rumah
dengan pilar-pilar yang tinggi, bahan dari batu bata, rumah kaca, desain kamar
tertutup, ventilasi, dan jendela diganti dengan AC, hal ini jika diterapkan di
desa belum tentu sesuai sebab udara di desa masih segar, rumah masih belum
begitu padat, dan pencahayaan masih bagus (2).
4. Peraturan
pemerintah menyangkut tata guna bangunan
Peraturan pemerintah terkait tata guna bangunan jika tidak
dibuat secara tegas dan dan jelas dapat menyebabkan gangguan ekosistem seperti
banjir, pemukiman kumuh, dan lain-lain. Saat ini di kota-kota besar hal ini
sudah menjadi problem yang kompleks. Namun jika di pedesaan hal ini belum menjadi
masalah yang serius (2).
D. Standar Rumah
Sehat
Pada dasarnya rumah yang baik dan pantas untuk dihuni harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: bebas dari kelembapan; mudah diadakan
perbaikan; mempunyai cukup akomodasi dan fasilitas untuk mencuci, mandi dan
buang kotoran; serta mempunyai fasilitas yang cukup untuk menyimpan, meracik,
dan memasak makanan. Pada tahun 1946 di Inggris ada sebuah Sub Committee on
Standards of Fitness for Habitation yang membuat rekomendasi terhadap rumah
yang akan dihuni, antara lain sebagai berikut (2):
1. Dalam segala
hal harus kering.
2. Dalam keadaan
rumah diperbaiki.
3. Tiap kamar
mempunyai lampu dan lubang ventilasi.
4. Mempunyai
persediaan air yang cukup untuk segala keperluan rumah tangga.
5. Mempunyai
kamar mandi.
6. Mempunyai
tempat/kamar cuci, dengan pembuangan air limbah yang baik.
7. Mempunyai
system drainase yang baik.
8. Mempunyai
jamban yang memenuhi syarat kesehatan (di dalam atau di luar).
9. Cukup
fasilitas untuk menyimpan, meracik, dan memasak makanan.
10. Tempat menyimpan
makanan harus mempunyai ventilasi yang baik.
11. Jalan masuk ke
rumah yang baik.
12. Mempunyai
fasilitas alat pemanas/pendingin di kamar.
13. Setiap kamar
mempunyai titik lampu yang cukup.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari analisa Indeks Potensi Tatanan Sehat (IPTS)
meliputi sanitasi tempat-tempat umum berupa; sekolah, tempat
peribadatan,terminal, dan rumah sakit adalah sebagai berikut:
1. Indikator
Potensi Tatanan Sehat (IPTS) Sekolah di wilayah Batu Kota sebesar 75%
berpotensi sehat, sedangkan 25% sekolah tidak berpotensi sehat.
2. Indikator
Potensi Tatanan Sehat (IPTS) Tempat Peribadatan sebesar 56% di wilayah Kota
Batu berpotensi sehat, sedangkan 44% tempat peribadatan tidak berpotensi sehat.
3. Indikator
Potensi Tatanan Sehat (IPTS) Terminal sebesar 100% berpotensi sehat.
4. Indikator
Potensi Tatanan Sehat (IPTS) Rumah Sakit tidak ditemukan hasil karena belum
dilakukan pemeriksaan.
2.SARAN
1. Upaya yang
harus dilakukan untuk mengintervensi tatanan sekolah yang tidak berpotensi
sehat dilakukan pelatihan dokter kecil, karena faktor inilah yang harus segera
ditindaklanjuti sebagai kegiatan mandiri pelayanan kesehatan siswa sekolah
dasar oleh dokter kecil yang telah dibina.
2. Peningkatan
Indeks Potensi Tatanan Sehat (IPTS) Tempat Peribadatan yang perlu diperhatikan
adalah mengenai kebersihan lingkungan yang meliputi;kebersihan lantai, kebersihan
tempat wudlu, dan kebersihan langit-langit.
3. Usaha
mempertahankan kondisi terminal yang sehat memerlukan kerjasama dan koordinasi
yang baik antara lembaga terkait dengan masyarakat.Masyarakat perlu mendapatkan
pendidikan kesehatan tentang kesehatan lingkungan sehingga akan tercipta
suasana terminal yang menyenangkan dan bersih.
4. Analisis
Indeks Potensi Tatanan Sehat Rumah Sakit perlu dilakukan untukmelihat kondisi
rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar